Legalitas KOWANI Kota Cilegon

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kota Cilegon sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kota Cilegon.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kota Cilegon merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Cilegon. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kota Cilegon
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kota Cilegon.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kota Cilegon disahkan oleh Notaris Kota Cilegon pada tahun 1972.

1972Notaris Kota Cilegon

Surat Keputusan Wali Kota Cilegon

SK Wali Kota Cilegon tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Cilegon periode 2024–2029.

2024Pemkot Kota Cilegon

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kota Cilegon yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Cilegon.

2024Kesbangpol Kota Cilegon

Status Organisasi

KOWANI Kota Cilegon berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Cilegon dengan kedudukan di Kota Cilegon, Kota Cilegon. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Cilegon.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kota Cilegon dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kota Cilegon di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kota Cilegon disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kota Cilegon tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kota Cilegon dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kota Cilegon berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kota Cilegon adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Cilegon.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Cilegon.

Sejak kapan KOWANI Kota Cilegon sah secara hukum?

KOWANI Kota Cilegon sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kota Cilegon disahkan oleh Wali Kota Cilegon melalui Surat Keputusan.