Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Cilegon merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Cilegon. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Cilegon disahkan oleh Notaris Kota Cilegon pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Cilegon
SK Wali Kota Cilegon tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Cilegon periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Cilegon yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Cilegon.
Status Organisasi
KOWANI Kota Cilegon berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Cilegon dengan kedudukan di Kota Cilegon, Kota Cilegon. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Cilegon.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Cilegon dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Cilegon di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Cilegon disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Cilegon tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Cilegon adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Cilegon.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Cilegon.
KOWANI Kota Cilegon sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Cilegon disahkan oleh Wali Kota Cilegon melalui Surat Keputusan.